Saturday, July 8, 2017

PEMBUMIAN/GROUNDING PADA INSTALLASI LAMPU DAN FITING LAMPU

Tulisan ini adalah jawaban dari pertanyaan Teman ,yg menanyakan grounding pada installasi lampu itu di butuhkan apa tidak.
Sebenarnya aturan pembumian/grounding utk lampu ini sudah jelas aturanya di PUIL 2011,namun mungkin teman2 Teknisi listrik banyak yg tidak mempunyai cukup waktu sehingga tidak sempat untuk membaca aturan tersebut.
Pembumian/grounding pada lampu Pada PUIL 2011 terdapat pada halaman 388 bagian 510.3 yang mengatur masalah persyaratan installasi proteksi terhadap sentuhan langsung maupun tidak langsung pada installasi armatur lampu,fiting lampu,lampu dan roset
Pada gambar 1 & 2 sudah yang saya crop langsung dari PUIL 2011,sudah sangat jelas aturanya.
Kira-kira seperti ini kesimpulanya :
Lampu yang bekerja dengan tegangan diatas 50V,maka semua bagian selungkup/casing/enclosure/transformator(lampu yg menggunakan trafo)/bagian kelengkapan lampu yang terbuat dari logam harus ada pembumian/grounding.
Pengecualian bagian 414 yg diamaksud adalah peralatan lampu yg bekerja di bawah 50V.
Saya yakin rekan2 Teknisi Listrik semua pasti tahu bagian logam/casing yg di maksud yg harus di hubungkan ke grounding system.
Lantas ada lagi satu pertanyaan,bagaiman jika casing lampunya tidak terbuat dari logam dan semuanya plastik/PVC/bahan isolator?apakah masih di butuhkan grounding?Lantas klo mau dipasang grounding mau ditempel dimana?
Jawabnya tentu kembali membaca lagi aturan diatas,bahwa yg di groundingkan itu bagian casing/selungkup/tutup/enclosure yg terbuat dari logam yg dimaksud untuk tujuan safety/proteksi terhadap sentuhan.
Bagian yg tidak terbuat dari logam tetapi dari bahan isolator dan ditempatkan didalam ruangan (indoor) maka dianggap aman dari sentuhan,sehingga tidak dibutuhkan grounding.
kontruksinya seperti pada fiting lampu LHE.
Demikian mudah2an tulisan ini dapat membantu Teman2 Teknisi untuk memahami installasi grounding pada lampu.
#Sumber : SNI-0225 : 2011 (PUIL 2011)
#NOTE:
Tulisan diatas adalah pendapat dan pemahaman saya pribadi,dengan keterbatasan ilmu dan pendidikan yang yang saya miliki,Kemungkinan salah penafsiran pasti ada.
Untuk referensi yang akurat silahkan Buka dan pelajari PUIL 2011 sebagai acuan utama.

Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook
#Tetap_semangat_berbagi
#Salam_setrum