Sunday, March 4, 2018

SAMBUNGAN PUNTIR VERSI PUIL 2011



Teman-teman Teknisi Listrik pasti sangat familiar dengan jenis sambungan Puntir ini,atau bahkan sudah sering melakukan untuk installasi kelistrikan pada rumah atau bahkan project2  installasi kelistrikan gedung/perumahan/pabrik atau hotel yg telah dikerjakan.
Bagaimana cara melakukan sambungan puntir yg sesuai dengan aturan PUIL 2011 dan syarat2 apa saja yg harus dipenuhi?
Tulisan berikut semoga dapat membantu teman2 dalam melakukan sambungan puntir pada kabel atau bahkan bisa dijadikan referensi untuk melakukan sambungan puntir pada pekerjaan installasi Listrik  yg akan di lakukan
Berikut penjelasannya yg saya ambil dari buku PUIL 2011 dan sekaligus dari buku penjelasan PUIL 2011

Syarat-syarat yg harus dipenuhi untuk melakukan sambungan puntir yg sesuai dengan Buku PUIL 2011 adalah :
           Sambungan puntir hanya dapat dilaksanakan dengan syarat (Bag 134.1.11.6 MOD 2.5.4.6 hal 15)
a)    dengan menggunakan kotak sambung dengan pita insulasi (insulation Tape) dan/atau lasdop;
b)    pada konduktor kabel berpenampang maksimum 2,50 mm2 ,disini diartikan bahwa sambungan puntir tidak bisa dilakukan pada kabel berpenampang lebih dari 2.5 mm².
c)    minimum sebanyak tiga puntiran.
d)    Sambungan puntir tidak dapat dilakukan pada konduktor pembumian (grounding)
e)    Dua konduktor logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntir kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya (Bag 134.1.11.4 MOD 2.5.4.4 hal 15)

Contoh cara penyambungan dengan lasdop berikut langkah2nya dapat dilihat pada gambar dibawah ini (Sumber Buku penjelasan PUIL 2011).

Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook

Semoga bermanfaat
#Salam_setrum

No comments:

Post a Comment