Teman-teman Teknisi Listrik pasti sangat familiar dengan
jenis sambungan Puntir ini,atau bahkan sudah sering melakukan untuk installasi
kelistrikan pada rumah atau bahkan project2 installasi kelistrikan gedung/perumahan/pabrik
atau hotel yg telah dikerjakan.
Bagaimana cara melakukan sambungan puntir yg sesuai dengan
aturan PUIL 2011 dan syarat2 apa saja yg harus dipenuhi?
Tulisan berikut semoga dapat membantu teman2 dalam melakukan
sambungan puntir pada kabel atau bahkan bisa dijadikan referensi untuk
melakukan sambungan puntir pada pekerjaan installasi Listrik yg akan di lakukan
Berikut penjelasannya yg saya ambil dari buku PUIL 2011 dan sekaligus
dari buku penjelasan PUIL 2011
Syarat-syarat yg harus dipenuhi untuk melakukan sambungan
puntir yg sesuai dengan Buku PUIL 2011 adalah :
Sambungan puntir
hanya dapat dilaksanakan dengan syarat (Bag 134.1.11.6 MOD 2.5.4.6 hal 15)
a)
dengan menggunakan kotak sambung dengan pita insulasi (insulation Tape) dan/atau lasdop;
b)
pada konduktor kabel berpenampang maksimum 2,50 mm2 ,disini diartikan bahwa sambungan puntir tidak
bisa dilakukan pada kabel berpenampang lebih dari 2.5 mm².
c)
minimum sebanyak tiga puntiran.
d)
Sambungan puntir tidak dapat dilakukan pada
konduktor pembumian (grounding)
e)
Dua konduktor logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh
disatukan dalam terminal
atau penyambung puntir
kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya (Bag
134.1.11.4 MOD 2.5.4.4 hal 15)
Contoh cara penyambungan dengan
lasdop berikut langkah2nya dapat dilihat pada gambar dibawah ini (Sumber Buku
penjelasan PUIL 2011).
Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook
Semoga bermanfaat
#Salam_setrum