Saturday, July 8, 2017

PENYAMBUNGAN SAKLAR/SWITCH VERSI PUIL 2011

Peraturan penyambungan sakelar/switch berdasarkan SNI 0225:2011/Amd 1:2013 (PUIL 2011).
Pada gambar dibawah adalah sistem pemasangan sakelar/switch yg sering kita jumpai di lapangan/lokasi pekerjaan atau bahkan di rumah kita.
Jika kita amati dan ditinjau dari fungsinya,maka gambar 1-4 semuanya berfungsi dan sistem/lampu pasti akan menyala.Tetapi Gambar mana yg paling sesuai dengan peraturan SNI 0225:2011/Amd 1:2013 (PUIL 2011).
Mari Kita amati dengan baik dan Gambar mana yg paling sesuai dengan peraturan tersebut.
Pada SNI 0225:2011/Amd 1:2013 Halaman 92 :
K.52.10.1.2 Pada konduktor netral atau konduktor nol tidak boleh dipasang sakelar, kecuali sesuai dengan 2.12.2.
Kemudian Pada 2.12.2 (Halaman 84 PUIL 2011) :
2.12.2 Sakelar di konduktor netral
Sakelar atau pemutus sirkit tidak boleh beroperasi pada penghantral netral dari:
a) sistem yang arus kembali menggunakan perisai pembumi.
b) sirkit cabang yang netralnya digunakan untuk pembumian instalasi di luar gedung atau,
c) sirkit cabang yang netralnya dibumikan langsung.
Jika kita amati Peraturan diatas maka pada kondisi gambar 2 dan 4 akan tidak memenuhi syarat karena sakelar di pasang pada konduktor netral.
Sehingga kita masih mempunyai Gambar 1 dan 3.Sebenarnya gambar 1 dan 3 sudah aman karena konduktor netral tidak terhubung ke sakelar.
Tetapi kita coba pahami lebih dalam lagi untuk memilih salah satu yang paling sesuai dengan aturan SNI.
Kembali lagi ke peraturan SNI 0225:2011 (Halaman 84)
2.12.1.1 Kutub tunggal
Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada konduktor aktif dari sirkit yang dihubungkan padanya.
2.12.1.2 Sirkit multifase
Setiap sakelar atau pemutus sirkit harus beroperasi bersamaan pada semua konduktor aktif sirkit yang dihubungkan padanya.
Ketentuan ini tidak perlu berlaku bagi:
a) sakelar yang dikendalikan secara otomatik untuk mengendalikan motor, jika ada sakelar lain yang beroperasi bersamaan pada semua konduktor aktif dihubungkan seri dengannya.
b) sakelar dalam sirkit kendali untuk mengendalikan kontaktor dan perlengkapan hubung lain yang dikendalikan dari jauh.
c) sakelar atau pemutus sirkit dalam sirkit akhir dengan hubungan hanya antara konduktor aktif dan konduktor netral.
Kemudian untuk lebih jelas lagi kita buka kembali PUIL 2000 (Sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya PERMEN ESDM no 36 tahun 2014) pada halaman ke 29 :
2.5.1.1 Sakelar harus dipasang sehingga :
a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung;
Jika kita amati pada PUIL 2011 dan PUIL 2000 terdapat sedikit perbedaan :
1.PUIL 2011 : Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada konduktor aktif dari sirkit yang dihubungkan padanya.Yang artinya Pemutus sirkit kutub tunggal beroperasi pada konduktor aktif (yang Bertegangan)sesuai dengan Gambar no.1
2. PUIL 2000 : Bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung.Menurut saya ini kebalikan dari PUIL 2011.Karena pada PUIL 2000 ini justru pemutus sirkit dipasang pada bagian yg tidak bertegangan.Sesuai dengan gambar no.3
Nahhh...semakin dalam lagi kita memahami ini.
Jika kita mengikuti PUIL 2000 (Yang sudah dinyatakan tidak berlaku),maka yg paling tepat cara pemasanganya adalah gambar no.3
Tetapi jika kita ikuti PUIL 2011 maka yang lebih sesuai adalah Gambar No.1.
Sebagai Teknisi K3 Listrik tentu kita harus mengikuti aturan terbaru yang telah di sahkan.Maka dengan itu pemasangan seperti pada gambar no.1 adalah yg paling sesuai menurut saya





#Salam_setrum
Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook

No comments:

Post a Comment