Saturday, March 10, 2018

PERBEDAAN STANDAR NILAI INSULATION RESISTANCE PADA PUIL 2000 DAN PUIL 2011



Installasi listrik yg baru di pasang atau mengalami perubahan harus di periksa dan di uji terlebih dahulu sebelum digunakan.Proses pengujian ini terdapat dalam persyaratan umum installasi listrik 2011 (PUIL 2011). Salah satu yang harus di uji adalah nilai resistasi insulasi (insulation Resistance) pada konduktor (kabel penghantar) dengan tahapan test insulasi/insulation test/megger test.
Berikut isi ketentuanya yg saya ambil dari buku PUIL 2011 :
134.2  (2.5.8)  Verifikasi awal
MOD (2.5.8.1) Instalasi listrik harus diverifikasi (diperiksa dan diuji) sebelum dioperasikan dan/atau setelah mengalami perubahan penting untuk membuktikan bahwa pekerjaan pemasangan telah dilaksanakan sebagaimana semestinya sesuai dengan PUIL dan/atau standar lain yang berlaku
134.2.1    MOD (2.5.8.2) Instalasi dalam pabrik atau bengkel, instalasi dengan 100 titik beban atau lebih, dan instalasi dengan daya lebih dari 5 kW, sebaiknya keadaan resistans insulasinya diperiksa secara berkala, dan jika resistans insulasinya tidak memenuhi ketentuan atau terlihat adanya gejala penurunan, instalasi itu harus diperbaiki.

Tata cara/prosedur uji pengukuran resistan insulasi selanjutnya dijelaskan pada bagian 6 (Verifikasi) pada buku PUIL 2011 yang di adobsi dari IEC 60364-6:2006.Tetapi untuk kali ini kita tidak membahas masalah tata cara/prosedurnya.Kali ini kita hanya membahas perbedaan standar nilai tahanan insulasi (insulation resistance) pada PUIL 2000 dan PUIL 2011.
Terdapat perbedaan yang cukup menarik pada nilai resistan insulasi PUIL 2000 (Tabel 3.20-1) dan PUIL 2011 (tabel 6A ).
Jika kita amati nilai resistan insulasi pada kedua tabel pada gambar dibawah,terdapat kenaikan standar yg cukup besar perbedaanya.Tentunya hal ini bertujuan untuk meningkatkan safety dan kehandalan dari installasi listrik yg di lakukan terutama pada insulasi konduktor (Kabel).
Note : Nilai yg tertera pada tabel adalah nilai resistan insulasi minimum yg harus didapat pada proses insulation test/megger test untuk memenuhi persyaratan umum installasi listrik (PUIL).




#Salam_setrum

Sunday, March 4, 2018

SAMBUNGAN PUNTIR VERSI PUIL 2011



Teman-teman Teknisi Listrik pasti sangat familiar dengan jenis sambungan Puntir ini,atau bahkan sudah sering melakukan untuk installasi kelistrikan pada rumah atau bahkan project2  installasi kelistrikan gedung/perumahan/pabrik atau hotel yg telah dikerjakan.
Bagaimana cara melakukan sambungan puntir yg sesuai dengan aturan PUIL 2011 dan syarat2 apa saja yg harus dipenuhi?
Tulisan berikut semoga dapat membantu teman2 dalam melakukan sambungan puntir pada kabel atau bahkan bisa dijadikan referensi untuk melakukan sambungan puntir pada pekerjaan installasi Listrik  yg akan di lakukan
Berikut penjelasannya yg saya ambil dari buku PUIL 2011 dan sekaligus dari buku penjelasan PUIL 2011

Syarat-syarat yg harus dipenuhi untuk melakukan sambungan puntir yg sesuai dengan Buku PUIL 2011 adalah :
           Sambungan puntir hanya dapat dilaksanakan dengan syarat (Bag 134.1.11.6 MOD 2.5.4.6 hal 15)
a)    dengan menggunakan kotak sambung dengan pita insulasi (insulation Tape) dan/atau lasdop;
b)    pada konduktor kabel berpenampang maksimum 2,50 mm2 ,disini diartikan bahwa sambungan puntir tidak bisa dilakukan pada kabel berpenampang lebih dari 2.5 mm².
c)    minimum sebanyak tiga puntiran.
d)    Sambungan puntir tidak dapat dilakukan pada konduktor pembumian (grounding)
e)    Dua konduktor logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntir kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya (Bag 134.1.11.4 MOD 2.5.4.4 hal 15)

Contoh cara penyambungan dengan lasdop berikut langkah2nya dapat dilihat pada gambar dibawah ini (Sumber Buku penjelasan PUIL 2011).

Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook

Semoga bermanfaat
#Salam_setrum

Saturday, July 8, 2017

PENYAMBUNGAN SAKLAR/SWITCH VERSI PUIL 2011

Peraturan penyambungan sakelar/switch berdasarkan SNI 0225:2011/Amd 1:2013 (PUIL 2011).
Pada gambar dibawah adalah sistem pemasangan sakelar/switch yg sering kita jumpai di lapangan/lokasi pekerjaan atau bahkan di rumah kita.
Jika kita amati dan ditinjau dari fungsinya,maka gambar 1-4 semuanya berfungsi dan sistem/lampu pasti akan menyala.Tetapi Gambar mana yg paling sesuai dengan peraturan SNI 0225:2011/Amd 1:2013 (PUIL 2011).
Mari Kita amati dengan baik dan Gambar mana yg paling sesuai dengan peraturan tersebut.
Pada SNI 0225:2011/Amd 1:2013 Halaman 92 :
K.52.10.1.2 Pada konduktor netral atau konduktor nol tidak boleh dipasang sakelar, kecuali sesuai dengan 2.12.2.
Kemudian Pada 2.12.2 (Halaman 84 PUIL 2011) :
2.12.2 Sakelar di konduktor netral
Sakelar atau pemutus sirkit tidak boleh beroperasi pada penghantral netral dari:
a) sistem yang arus kembali menggunakan perisai pembumi.
b) sirkit cabang yang netralnya digunakan untuk pembumian instalasi di luar gedung atau,
c) sirkit cabang yang netralnya dibumikan langsung.
Jika kita amati Peraturan diatas maka pada kondisi gambar 2 dan 4 akan tidak memenuhi syarat karena sakelar di pasang pada konduktor netral.
Sehingga kita masih mempunyai Gambar 1 dan 3.Sebenarnya gambar 1 dan 3 sudah aman karena konduktor netral tidak terhubung ke sakelar.
Tetapi kita coba pahami lebih dalam lagi untuk memilih salah satu yang paling sesuai dengan aturan SNI.
Kembali lagi ke peraturan SNI 0225:2011 (Halaman 84)
2.12.1.1 Kutub tunggal
Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada konduktor aktif dari sirkit yang dihubungkan padanya.
2.12.1.2 Sirkit multifase
Setiap sakelar atau pemutus sirkit harus beroperasi bersamaan pada semua konduktor aktif sirkit yang dihubungkan padanya.
Ketentuan ini tidak perlu berlaku bagi:
a) sakelar yang dikendalikan secara otomatik untuk mengendalikan motor, jika ada sakelar lain yang beroperasi bersamaan pada semua konduktor aktif dihubungkan seri dengannya.
b) sakelar dalam sirkit kendali untuk mengendalikan kontaktor dan perlengkapan hubung lain yang dikendalikan dari jauh.
c) sakelar atau pemutus sirkit dalam sirkit akhir dengan hubungan hanya antara konduktor aktif dan konduktor netral.
Kemudian untuk lebih jelas lagi kita buka kembali PUIL 2000 (Sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya PERMEN ESDM no 36 tahun 2014) pada halaman ke 29 :
2.5.1.1 Sakelar harus dipasang sehingga :
a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung;
Jika kita amati pada PUIL 2011 dan PUIL 2000 terdapat sedikit perbedaan :
1.PUIL 2011 : Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada konduktor aktif dari sirkit yang dihubungkan padanya.Yang artinya Pemutus sirkit kutub tunggal beroperasi pada konduktor aktif (yang Bertegangan)sesuai dengan Gambar no.1
2. PUIL 2000 : Bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung.Menurut saya ini kebalikan dari PUIL 2011.Karena pada PUIL 2000 ini justru pemutus sirkit dipasang pada bagian yg tidak bertegangan.Sesuai dengan gambar no.3
Nahhh...semakin dalam lagi kita memahami ini.
Jika kita mengikuti PUIL 2000 (Yang sudah dinyatakan tidak berlaku),maka yg paling tepat cara pemasanganya adalah gambar no.3
Tetapi jika kita ikuti PUIL 2011 maka yang lebih sesuai adalah Gambar No.1.
Sebagai Teknisi K3 Listrik tentu kita harus mengikuti aturan terbaru yang telah di sahkan.Maka dengan itu pemasangan seperti pada gambar no.1 adalah yg paling sesuai menurut saya





#Salam_setrum
Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook