Saturday, July 8, 2017

PENYAMBUNGAN SAKLAR/SWITCH VERSI PUIL 2011

Peraturan penyambungan sakelar/switch berdasarkan SNI 0225:2011/Amd 1:2013 (PUIL 2011).
Pada gambar dibawah adalah sistem pemasangan sakelar/switch yg sering kita jumpai di lapangan/lokasi pekerjaan atau bahkan di rumah kita.
Jika kita amati dan ditinjau dari fungsinya,maka gambar 1-4 semuanya berfungsi dan sistem/lampu pasti akan menyala.Tetapi Gambar mana yg paling sesuai dengan peraturan SNI 0225:2011/Amd 1:2013 (PUIL 2011).
Mari Kita amati dengan baik dan Gambar mana yg paling sesuai dengan peraturan tersebut.
Pada SNI 0225:2011/Amd 1:2013 Halaman 92 :
K.52.10.1.2 Pada konduktor netral atau konduktor nol tidak boleh dipasang sakelar, kecuali sesuai dengan 2.12.2.
Kemudian Pada 2.12.2 (Halaman 84 PUIL 2011) :
2.12.2 Sakelar di konduktor netral
Sakelar atau pemutus sirkit tidak boleh beroperasi pada penghantral netral dari:
a) sistem yang arus kembali menggunakan perisai pembumi.
b) sirkit cabang yang netralnya digunakan untuk pembumian instalasi di luar gedung atau,
c) sirkit cabang yang netralnya dibumikan langsung.
Jika kita amati Peraturan diatas maka pada kondisi gambar 2 dan 4 akan tidak memenuhi syarat karena sakelar di pasang pada konduktor netral.
Sehingga kita masih mempunyai Gambar 1 dan 3.Sebenarnya gambar 1 dan 3 sudah aman karena konduktor netral tidak terhubung ke sakelar.
Tetapi kita coba pahami lebih dalam lagi untuk memilih salah satu yang paling sesuai dengan aturan SNI.
Kembali lagi ke peraturan SNI 0225:2011 (Halaman 84)
2.12.1.1 Kutub tunggal
Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada konduktor aktif dari sirkit yang dihubungkan padanya.
2.12.1.2 Sirkit multifase
Setiap sakelar atau pemutus sirkit harus beroperasi bersamaan pada semua konduktor aktif sirkit yang dihubungkan padanya.
Ketentuan ini tidak perlu berlaku bagi:
a) sakelar yang dikendalikan secara otomatik untuk mengendalikan motor, jika ada sakelar lain yang beroperasi bersamaan pada semua konduktor aktif dihubungkan seri dengannya.
b) sakelar dalam sirkit kendali untuk mengendalikan kontaktor dan perlengkapan hubung lain yang dikendalikan dari jauh.
c) sakelar atau pemutus sirkit dalam sirkit akhir dengan hubungan hanya antara konduktor aktif dan konduktor netral.
Kemudian untuk lebih jelas lagi kita buka kembali PUIL 2000 (Sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya PERMEN ESDM no 36 tahun 2014) pada halaman ke 29 :
2.5.1.1 Sakelar harus dipasang sehingga :
a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung;
Jika kita amati pada PUIL 2011 dan PUIL 2000 terdapat sedikit perbedaan :
1.PUIL 2011 : Setiap sakelar atau pemutus sirkit kutub tunggal harus beroperasi pada konduktor aktif dari sirkit yang dihubungkan padanya.Yang artinya Pemutus sirkit kutub tunggal beroperasi pada konduktor aktif (yang Bertegangan)sesuai dengan Gambar no.1
2. PUIL 2000 : Bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan terbuka atau tidak menghubung.Menurut saya ini kebalikan dari PUIL 2011.Karena pada PUIL 2000 ini justru pemutus sirkit dipasang pada bagian yg tidak bertegangan.Sesuai dengan gambar no.3
Nahhh...semakin dalam lagi kita memahami ini.
Jika kita mengikuti PUIL 2000 (Yang sudah dinyatakan tidak berlaku),maka yg paling tepat cara pemasanganya adalah gambar no.3
Tetapi jika kita ikuti PUIL 2011 maka yang lebih sesuai adalah Gambar No.1.
Sebagai Teknisi K3 Listrik tentu kita harus mengikuti aturan terbaru yang telah di sahkan.Maka dengan itu pemasangan seperti pada gambar no.1 adalah yg paling sesuai menurut saya





#Salam_setrum
Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook

SYARAT APA SAJA YANG HARUS DIPENUHI BAGI SEORANG TEKNISI K3 LISTRIK UNTUK BEKERJA PADA KEADAAN BERVOLTASE/BERTEGANGAN/LIVE

SNI 0225:2011(PUIL 2011) mengatur bagaimana caranya Teknisi K3 Listrik harus bekerja pada keadaan Bervoltase/bertegangan/Live.
Pada halaman 634 dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi :
1. Tenaga kerja harus sedikit-dikitnya dua orang, harus ahli, terampil bekerja pada keadaan bervoltase, dan memiliki surat izin kerja dari petugas yang berwenang. Sekurang- kurangnya seorang diantaranya harus bertindak sebagai pengawas ditempat kerja.
2. Tenaga kerja harus dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta sadar, tidak mengantuk, dan tidak dalam keadaan mabuk.
3. Tenaga kerja harus berdiri ditempat yang berinsulasi dan atau menggunakan perkakas yang berinsulasi dan andal, atau perlengkapan lain yang memenuhi syarat, sesuai dengan voltase kerja perlengkapan yang akan dikerjakan.
4.Tenaga kerja harus menggunakan pengaman badan yang sesuai seperti sarung tangan pengaman, topi pengaman, sepatu pengaman dan sabuk pengaman.
5. Semua perlengkapan harus diperiksa setiap kali akan dipakai sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
6. Keadaan cuaca harus baik, tidak mendung dan tidak hujan bila bekerja di luar ruangan.
Kemudian Dilarang bekerja dalam keadaan bervoltase di:
1. Ruang dengan bahaya kebakaran atau bahaya ledakan.
2. Ruang lembab dan ruang sangat panas.
Pekerja dilarang menyentuh perlengkapan listrik yang bervoltase dengan tangan telanjang meskipun ia telah membuat dirinya terinsulasi dari bumi.
Untuk pelaksanaan pekerjaan pencabangan kabel tanah dalam keadaan bervoltase harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.Tenaga kerja wajib memakai alat pengaman berupa kaca mata pengaman, sarung tangan pengaman.
2.Memotong selubung logam harus dengan perkakas khusus yaitu yang tidak merusak kabel tanah.
3.Jarak rambat antara ujung selubung logam setelah dipotong dan konduktor yang insulasinya akan dikupas harus cukup sehingga tidak mungkin terjadi loncatan listrik dari konduktor ke selubung logam.
4. Setiap inti kabel tanah harus dilapisi insulasi tambahan yang cukup dan bila perlu inti yang satu direnggangkan dari inti yang lain dengan gawai tertentu.
Memenuhi syarat-syarat bekerja pada keadaan bervoltase/bertegangan adalah kewajiban bagi seorang Teknisi K3 Listrik.

Group Teknisi K3 Listrik di Facebook
#Tetap_semangat
#Salam_setrum

PENANGKAL PETIR ATAU PENYALUR PETIR ?

Saya jadi tertarik menulis ini setelah membaca materi yg di share salah satu Teman di website Pribadinya.
Berbicara masalah PENANGKAL PETIR atau PENYALUR PETIR,mana yg lebih tepat digunakan.Kita harus kembali ke peraturan/Undang-undang yg berlaku yang mengatur masalah ini.
Karena kita berada di Indonesia dan kata-kata diatas menggunakan bahasa Indonesia maka saya akan menggunakan Peraturan/Undang-undang yang ada di Indonesia.

Peraturan yang mengatur Masalah Installasi Petir di Indonesia diantaranya adalah :
1. PERMENAKER Nomor : PER.02/MEN/1989 Tentang pengawasan Installasi "PENYALUR PETIR"
2. PERMENAKER Nomor 31 tahun 2015 tentang Perubahan PERMENAKER Nomor : PER.02/MEN/1989 Tentang pengawasan Installasi "PENYALUR PETIR".
Dari Peraturan dan judul yang dikeluarkan oleh Menaker diatas dapat kita simpulkan dengan jelas dan tidak kita temukan Kata "PENANGKAL PETIR"!!!
Ada satu Lagi Standard Installasi kelistrikan di Indonesia yg bisa dijadikan referensi kita untuk mempelajari dan mengetahui istilah yg tepat untuk Istilah ini.Yaitu ;
SNI 0225:2011/Amd.1:2013 Tentang Persyaratan Umum Installasi Listrik 2011 (PUIL 2011 amandemen 1:2013).
SNI 0225:2011/Amd.1:2013 Diadobsi dari IEC 60364-5-52:2009 lebih suka menggunakan kata "PROTEKSI PETIR" ,karena sesuai dengan IEC 62305 (Lightning Protection Standard).
dan Tetap kita tidak menemukan kata "PENANGKAL PETIR"!!
Installasi Penyalur Petir juga terdapat pada Materi Training Teknisi K3 Listrik pada Pelajaran ke 9 dengan judul :Persyaratan K3 Penyalur Petir yg tertuang di Lampiran Keputusan DIRJEN Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Listrik No 48/PPK&K3/VIII/2015
dan sekali Lagi Juga Tidak ada kata "PENANGKAL PETIR"!
Naahh.....Lalu dari mana datangnya kata PENANGKAL PETIR ..?
Ada Yang salah...?
Sangat sulit untuk mencari pembenaran kata "PENANGKAL PETIR",Karena seluruh peraturan Installasi yang berkaitan dengan Petir semuanya menggunakan Istilah "PENYALUR PETIR".
Jadi Intinya marilah kita menggunakan kata-kata yg tepat dan bisa di pertanggunjawabkan kebenaranya.
Mulai sekarang mari kita gunakan Istilah PENYALUR PETIR,karena itu sesuai dengan peraturan yg berlaku di Indonesia.

Group Teknisi K3 Listrik di Facebook
#Tetap_semangat
#salam_setrum

TUSUK KONTAK & KOTAK KONTAK VERSI PUIL 2011

Sebagian teman2 Teknisi mungkin masih asing dengan bahasa judul dia atas.kira2 seperti ini artinya:
Tusuk Kontak = Electrical power Plug
Kotak Kontak = Electrical power Socket
atau mungkin ada lagi istilah lain misalnya "Colokan","Steker"& "stop Kontak"

Judul diatas memakai bahasa indonesia baku versi PUIL 2011.
Saya tertarik menulis ini karena ada pertanyaan menarik dari rekan Teknisi di group ini,yang menanyakan masalah standarisasi pemasangan tusuk kontak/Plug.
Mengapa untuk listrik single phase harus menggunakan 3 wire/kabel dengan warna yg berbeda.
Adakah standard yg mengatur masalah ini.
Saya jawab ada dan akan saya posting di group supaya rekan Teknisi yg lain yg belum memahami ini bisa ikut membaca.
Sumbernya dari :
- SNI 0225-2011 (PUIL 2011)
- SNI 0225-2013 Amd 1:2013 (PUIL 2011 Amd 1:2013)
yg diadobsi dari IEC 60364-5-52-2009 (Low Voltage electrical Installations)
Pada Gambar 1,saya crop langsung dari PUIL 2011 menjelaskan bahwa Untuk tegangan diatas 50V ,tusuk kontak dan kotak kontak harus menggunakan pembumian/grounding.Untuk lebih detail silahkan lihat gambar
Pada gambar 2,juga saya crop langsung dari PUIL 2011
Menjelaskan cara wiringnya secara detail dengan memperlihatkan yg salah dan benar.Detailnya silahkan lihat gambar
Pada gambar 3 ,juga saya crop langsung dari PUIL 2011
Menjelaskan tentang standarisasi warna kabel.
Jika kita pelajari dengan detail bisa kita tarik kesimpulan bahwa dengan listrik single phase pada tegangan diatas 50V harus menggunakan type tusuk kontak/plug dan kotak kontak/socket yg jenis Grounded yang tentunya 3 pin/3 wire/kabel(Line/L:Netral/N:dan Ground/G) dan tergolong Class-1(Grounded).
Untuk warna kabelnya L =coklat, N=Biru, dan G=Hijau kuning.
#NOTE:
Tulisan diatas adalah pendapat dan pemahaman saya pribadi,dengan keterbatasan ilmu dan pendidikan yang yang saya miliki,Kemungkinan salah penafsiran pasti ada.
Untuk referensi yang akurat silahkan Buka dan pelajari PUIL 2011 sebagai acuan utama.


Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook
#Salam_setrum



PEMBUMIAN/GROUNDING PADA INSTALLASI LAMPU DAN FITING LAMPU

Tulisan ini adalah jawaban dari pertanyaan Teman ,yg menanyakan grounding pada installasi lampu itu di butuhkan apa tidak.
Sebenarnya aturan pembumian/grounding utk lampu ini sudah jelas aturanya di PUIL 2011,namun mungkin teman2 Teknisi listrik banyak yg tidak mempunyai cukup waktu sehingga tidak sempat untuk membaca aturan tersebut.
Pembumian/grounding pada lampu Pada PUIL 2011 terdapat pada halaman 388 bagian 510.3 yang mengatur masalah persyaratan installasi proteksi terhadap sentuhan langsung maupun tidak langsung pada installasi armatur lampu,fiting lampu,lampu dan roset
Pada gambar 1 & 2 sudah yang saya crop langsung dari PUIL 2011,sudah sangat jelas aturanya.
Kira-kira seperti ini kesimpulanya :
Lampu yang bekerja dengan tegangan diatas 50V,maka semua bagian selungkup/casing/enclosure/transformator(lampu yg menggunakan trafo)/bagian kelengkapan lampu yang terbuat dari logam harus ada pembumian/grounding.
Pengecualian bagian 414 yg diamaksud adalah peralatan lampu yg bekerja di bawah 50V.
Saya yakin rekan2 Teknisi Listrik semua pasti tahu bagian logam/casing yg di maksud yg harus di hubungkan ke grounding system.
Lantas ada lagi satu pertanyaan,bagaiman jika casing lampunya tidak terbuat dari logam dan semuanya plastik/PVC/bahan isolator?apakah masih di butuhkan grounding?Lantas klo mau dipasang grounding mau ditempel dimana?
Jawabnya tentu kembali membaca lagi aturan diatas,bahwa yg di groundingkan itu bagian casing/selungkup/tutup/enclosure yg terbuat dari logam yg dimaksud untuk tujuan safety/proteksi terhadap sentuhan.
Bagian yg tidak terbuat dari logam tetapi dari bahan isolator dan ditempatkan didalam ruangan (indoor) maka dianggap aman dari sentuhan,sehingga tidak dibutuhkan grounding.
kontruksinya seperti pada fiting lampu LHE.
Demikian mudah2an tulisan ini dapat membantu Teman2 Teknisi untuk memahami installasi grounding pada lampu.
#Sumber : SNI-0225 : 2011 (PUIL 2011)
#NOTE:
Tulisan diatas adalah pendapat dan pemahaman saya pribadi,dengan keterbatasan ilmu dan pendidikan yang yang saya miliki,Kemungkinan salah penafsiran pasti ada.
Untuk referensi yang akurat silahkan Buka dan pelajari PUIL 2011 sebagai acuan utama.

Group Teknisi K3 Listrik Indonesia di Facebook
#Tetap_semangat_berbagi
#Salam_setrum


TRIK MENGURANGI RESIKO TERSAMBAR PETIR

Apa yg sebaiknya dilakukan utk menghindari petir ketika dalam perjalanan kondisi hujan dan petir.
1. Berdoa menurut agama masing2
2. Jangan berdiri di tempat terbuka
3. Jika berkendara sepeda motor sebaiknya berhenti dan cari tempat berlindung
4. Jangan berteduh di bawah pohon
5. Jangan berteduh di bawah gubuk seperti ditengah sawah/kebun
6. Carilah bangunan yg mempunyai sistem penyalur petir utk berteduh, atau
7. Berteduhlah dibawah bangunan yg mempunyai rangka logam/besi seperti ruko dan rumah yg menggunakan rangka logam/besi. 


"PUIL" ITU PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK ATAU PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK

Dalam sebuah obrolan  dengan teman-teman yg berprofesi Tukang listrik atau "Tulis",saya dapat pertanyaan menarik yg membuat saya tertarik untuk menuliskan jawabanya disini supaya teman yg lain bisa membaca dan ikut memahami pertanyaan diatas.
Berikut jawaban saya :
Jika dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama buku ini adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka mulai penerbitan tahun 2000, namanya menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan singkatannya yang sama yaitu PUIL. Penggantian “Peraturan” menjadi “Persyaratan” dianggap lebih tepat karena pada perkataan “peraturan” terkait pengertian adanya kewajiban untuk mematuhi ketentuannya dan jika tidak maka berlaku suatu sanksi. suatu peraturan hanya dapat diterbitkan oleh otoritas atau regulator yang berwenang. PUIL sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan Peraturan Menteri ESDM diberlakukan melalui PERMEN ESDM NO.36-2014_BERLAKUNYA PUIL 2011, sehingga menjadi “peraturan” yang harus dipatuhi.
Dan kenyataan sampai sekarang pun masih banyak yg salah dalam pengucapan kepanjangan dari PUIL.
Semoga ini bisa membantu teman-teman yg belum memahami masalah ini.

Group Teknisi K3 Listrik di Facebook
#Salam_setrum

KONTROVERSI SEPUTAR KABEL NYM


Pertanyaan yg sering muncul seputar kabel jenis NYM adalah:
1. Arti NYM
2. Kegunaan dan syarat pemasangan/installasi
3. Boleh tidaknya ditanam langsung didalam tembok/beton dinding
4. Boleh tidaknya di Tanam didalam tanah

Jawaban :
1. N = Jenis Kabel dengan Inti tembaga , Y = Isolasi PVC , M= Screening type/inner sheat dan biasanya kabel Multi Core (inti kabel lebih dari satu)
2. Kabel NYM termasuk katagori kabel instalasi "berselubung/berinsulasi" yang cara pemasanganya dijelaskan dalam PUIL 2011 pada halaman 499 bagian 7.12.2.Berikut isi detilnya :
7.12.2 Kabel instalasi berselubung
7.12.2.1 Kabel instalasi berselubung yang tercantum dalam Tabel 7.1-3 boleh dipasang dengan pertolongan penjepit langsung pada, di dalam, atau di bawah plesteran; atau dalam ruangan lembab. Kabel instalasi tersebut boleh juga di pasang langsung pada bagian bangunan, konstruksi, rangka, dan sebagainya, asalkan lapisan pelindungnya tidak menjadi rusak karena cara pemasangannya (tergencet, sobek, dan sebagainya). Bila kabel jenis ini dipasang di dalam beton, harus digunakan konduit yang memenuhi syarat.
CATATAN
Kabel instalasi jenis NYM bukanlah jenis kabel tanah, karena itu dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh ditanam di dalam tanah.
PENJELASAN :
Kabel NYM dalam standar IEC dicakup dalam seri IEC 60227 atau SNI 04-6629, “Kabel berinsulasi PVC dengan voltase pengenal sampai dengan 450/750 V”. Dalam pedoman penggunaannya, yang mengacu pada IEC 62440, Electric cables with a rated voltage not exceeding 450/750 V – Guide to use, ditegaskan dalam Subayat 4.1 sbb: “Kabel tidak boleh ditanam langsung dalam tanah, dan kecuali dinyatakan lain tidak boleh digunakan untuk setiap keperluan selain daripada transmisi dan distribusi listrik”.
3. Kabel NYM boleh ditanam didalam beton dengan ketentuan pada poin 7.12.2.1 (PUIL 2011) Yaitu menggunakan konduit yg memenuhi syarat.
4. Kabel NYM dengan jelas dinyatakan "DALAM KEADAAN BAGAIMANANAPUN KABEL TIDAK BOLEH DITANAM DIDALAM TANAH"karena bukan jenis kabel tanah,sesuai dengan bagian Catatan pada PUIL 2011 poin 7.12.2.1 pada hal 499.
Demikianlah penjelasan tentang kontroversi kabel NYM,tulisan ini saya buat karena masih banyaknya Teknisi listrik yg mennggunakan kabel ini sebagai kabel yg ditanam langsung ditanah.
Saya banyak menemukan dilapangan penggunaan kabel ini yg menyalahi prosedur,tetapi sangat sulit memberikan pengertian/penjelasan kepada Teknisi lapangan yg kurang memahami aturan.
Alibi mereka adalah "selama ini tidak ada masalah dan aman2 saja"
Tentu kita harus paham aturan dulu utk bisa memahami prinsip2 penggunaan kabel Listrik,sehingga Prinsip "PREVENTION/PENCEGAHAN" untuk mengendalikan resiko/bahaya akibat penggunaan kabel listrik pada manusia/pekerja sehingga bisa diterima dan dalam batas yg tidak membahayakan.

Group Teknisi K3 Indonesia Listrik di Facebook
#Salam_Setrum