Saturday, July 8, 2017

"PUIL" ITU PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK ATAU PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK

Dalam sebuah obrolan  dengan teman-teman yg berprofesi Tukang listrik atau "Tulis",saya dapat pertanyaan menarik yg membuat saya tertarik untuk menuliskan jawabanya disini supaya teman yg lain bisa membaca dan ikut memahami pertanyaan diatas.
Berikut jawaban saya :
Jika dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama buku ini adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka mulai penerbitan tahun 2000, namanya menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan singkatannya yang sama yaitu PUIL. Penggantian “Peraturan” menjadi “Persyaratan” dianggap lebih tepat karena pada perkataan “peraturan” terkait pengertian adanya kewajiban untuk mematuhi ketentuannya dan jika tidak maka berlaku suatu sanksi. suatu peraturan hanya dapat diterbitkan oleh otoritas atau regulator yang berwenang. PUIL sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan Peraturan Menteri ESDM diberlakukan melalui PERMEN ESDM NO.36-2014_BERLAKUNYA PUIL 2011, sehingga menjadi “peraturan” yang harus dipatuhi.
Dan kenyataan sampai sekarang pun masih banyak yg salah dalam pengucapan kepanjangan dari PUIL.
Semoga ini bisa membantu teman-teman yg belum memahami masalah ini.

Group Teknisi K3 Listrik di Facebook
#Salam_setrum

No comments:

Post a Comment